Jenis-Jenis Tenaga Kerja DI Negara Indonesia

Jenis-Jenis Tenaga Kerja DI Negara Indonesia

Jenis-Jenis Tenaga Kerja DI Negara Indonesia – Tenaga kerja merupakan sebuah komponen yang berperan penting sebagai penggerak perekonomian pada sebuah negara. Tenaga kerja adalah orang-orang yang langsung terlibat di dalam sebuah proses produksi pada suatu pembuatan barang atau jasa dalam rangka menggerakkan roda perekonomian negara. Akan tetapi hal tidak berarti jika semua pekerja itu sama ya.

Menurut Landjob tenaga kerja terdiri atas penduduk yang saat ini berada dalam usia kerja yaitu antara 18-64 tahun. Tenaga kerja bisa dibedakan menjadi beberapa jenis jika dilihat dari aspek kemampuan serta kualitasnya, yaitu :

1. Tenaga kerja yang terdidik

Tenaga kerja yang terdidik terdiri atas orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan formal.Mereka mempunyai kemampuan dan keterampilan tertentu melalui pendidikan formal yang dijalani. Berikut ini adalah contohnya misalnya, guru, dokter, dan arsitek

2. Tenaga kerja yang terampil

Tenaga kerja terampil merupakan jenis tenaga kerja yang membuktikan keahlian khusus dan
tertentu pada sebuah bidang. Mereka mendapatkan kemampuan ini melalui pengalaman serta
pelatihan yang mereka peroleh. Ada beberapa contohnya yaitu sopir, musisi, dan lainnya.

3. Tenaga kerja kasar

Tenaga kerja kasar merupakan jenis tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan dan tidak mempunyai latar belakang pendidik tertentu. Mereka melakukan pekerjaan hanya mengandalakan tenaga mereka saja tanpa disertai dengan keunggulan yang lainnya. Meskipun begitu, jasa mereka sangat berharga. Contoh dari tenaga kerja ini adalah kuli yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Pekerja Lepas

4. Pekerja Lepas

Pekerja lepas atau banyak orang menyebutnya dengan istilah freelance adalah orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu. Lama bekerjanya sudah disepakati secara tertulis oleh freelancer dan perusahaan dimana mereka berkerja.

5. Pekerja kontrak

Pekerja kontrak merupakan seseorang yang dipekerjakan pada sebuah perusahaan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan disepakati. Bedanya pekerja kontrak dengan freelance adalah kalau pekerja kontrak waktunya lebih panjang dibandingkan dengan freelance.

6. Pekerja Tetap

Pekerja tetap adalah seorang yang bekerjanya menentap di sebuah perusahaan tertentu. Mereka biasanya akan bekerja hingga masa kerjanya habis atau pensiun. Mereka biasanya akan diberikan SK penungasan kerja yang sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut.

7. PNS

PNS ( Pegawai Negeri Sipil) merupakan sebuah pekerjaan yang menjadi impian semua orang. PNS mempunyai pekerjaan di dalam pemerintahan yang digaji oleh pemerintah. Mereka akan bekerja hingga masa pensiun yang sudah ditetapkan. Akan tetapi untuk menjadi seorang PNS tidak mudah. Anda harus mengikuti tes dan seleksi penerimaan PNS secara nasional.

Baca juga : 5 Keuntungan Menjadi Seorang TKW dan TKI

8. PPPK

PPPK adalah sebuah tenaga kerja kontrak pemerintah. Sekarang ini sedang booming dilakukan perekrutan tenaga kontrak ini baik untuk guru maupun kantoran. Pada dasarnya antara PPPK dan PNS sama. Mereka akan bekerja tetap di sebuah instansi pemerintah dan sama-sama digaji serta mendapatkan tunjangan dari negara. Akan tetapi perbedaanya hanya dari dana pensiunnya saja. Seorang PPPK tidak akan mendapatkan uang pensiun atau uang pesangon ketika masa kerjanya sudah habis. Selain itu, seorang PPPK juga tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah kerja.

9. Wiraswasta

Wiraswasta adalah sebuah pekerjaan yang sangat rekomended bagi Anda yang tidak ingin terikat waktu. Anda bisa menjadi seorang wiraswasta dengan cara bekerja di rumah dan membuat usaha sendiri. Tentu saja ini menjadi salah satu pilihan pekerjaan yang sangat menyenangkan dan banyak dipilih oleh semua orang.